New Normal di Pekanbaru
Aturan untuk Rumah Ibadah Saat New Normal di Pekanbaru: Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19
"Semua Ini untuk menyelamatkan masyarakat yang beribadah di sana," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rumah ibadah kembali bisa beraktivitas pada masa transisi menuju new normal.
Pengurus rumah ibadah nantinya harus mengajukan surat keterangan aman dari covid-19.
Mereka harus memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bakal memeriksa kesiapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut.
"Semua Ini untuk menyelamatkan masyarakat yang beribadah di sana," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama, Rabu (10/6/2020) di Gedung Mubaligh Centre IKMI Riau.
Diskusi ini membahas penerapan new normal terhadap rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 di Kota Pekanbaru.
Firdaus menyebut bahwa dokumen protokol kesehatan ini hanya untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari covid-19.
Kota Pekanbaru kini belum aman dari penyebaran covid-19.
Ia menilai aktivitas rumah ibadah masih rawan penyebaran covid-19.
Maka masyarakat harus mewaspadai ancaman covid-19.
"Maka rumah ibadah harus dipastikan steril dan tidak ada kasus covid-19 di sekitarnya," ujarnya.
Firdaus mengimbau para pemuka dari lintas agama bisa mengajak para jemaah ikuti protokol kesehatan di rumah ibadah.
Para jemaah bisa mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Pekanbaru, Edwar S Umar menyampaikan bahwa pengurus rumah ibadah harus mengikuti protokol kesehatan.
Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan untuk bisa beraktivitas kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengurus-rumah-ibadah-di-pekanbaru-siap-jalankan-new-normal-dan-urus-surat-keterangan-bebas-corona.jpg)