Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

New Normal di Pekanbaru

Aturan untuk Rumah Ibadah Saat New Normal di Pekanbaru: Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19

"Semua Ini untuk menyelamatkan masyarakat yang beribadah di sana," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Aturan untuk Rumah Ibadah Saat New Normal di Pekanbaru: Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19 

Pengurus nantinya harus memiliki surat keterangan dari lurah dan camat.

Surat ini menyatakan bahwa lokasi rumah ibadah itu aman dari covid-19.

Surat ini juga memuat hasil tinjauan tim yang menyatakan tidak pasien covid-19 di kawasan itu.

Mereka nantinya menyataakan sanggup mengikuti protokol kesehatan.

"Nantinya surat ini nantinya sebagai jaminan bagi jemaah bahwa rumah ibadah itu aman dari covid-19," ujarnya.

Mereka yang ikut diskusi adalah perwakilan lembaga dakwah dan organisasi dari lintas agama.

Ajang ini digelar oleh FKUB Kota Pekanbaru.

Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Paripurna Ar Rahman Pekanbaru, Muhammad Noer mengatakan bahwa pengurus bakal menyiapkan surat keterangan itu.

Ia juga mengimbau pengurus masjid paripurna lainnya di kecamatan dan kelurahan bisa menyiapkan surat keterangan tersebut.

"Surat keterangan ini pasti kita siapkan, guna memastikan masjid aman dari covid-19," jelasnya.

Pengurus masjid di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Jamaah bisa masuk melalui pintu kiri dan kanan masjid.

Mereka bisa mencuci tangan dengan sabun.

Pengurus juga menyiapkan petugas dengan alat pengukur suhu tubuh.

"Saat ada di dalam masjid, bisa mengatur jarak. Kita anjurkan bawa sajadah sendiri," ulasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved