Gubernur Riau Syamsuar Apresiasi Keberhasilan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Sabu
Polda Riau menurut Gubernur Riau Syamsuar berkerja maksimal di semua bidang di saat pandemi Corona melanda.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Prestasi jajaran Polda Riau menggagalkan penyelundupan 26 kilogram sabu mendapat apresiasi dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Selasa (10/6/2020). Menurutnya, di tengah pandemi Corona, kepolisian justru bekerja lebih maksimal untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Saya apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Polda Riau yang mengungkap sabu 26 kilogram,” kata Syamsuar, Rabu (9/6/2020).
Syamsuar menyebutkan, saat kepolisian ikut membantu pemerintah dalam menjalankan program saat pandemi Corona, polisi lainnya justru bekerja keras di sektor kriminal.
“Mungkin para pengedar mengira polisi fokus dengan penanganan Virus Corona, tapi mereka salah, polisi justru memaksimalkan kinerja di semua bidang,” kata Syamsuar.
• Bawa 35 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia Melalui Jalur Tikus, Kurir Narkoba Diserahkan ke Jaksa
• Bandar Narkoba Parkir Mobil Berisi 24 Kg Sabu di Halaman Rumah, Orangtua Ternyata Tak Tahu
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Suhirman memimpin penangkapan pria inisial AK (35), warga Marpoyan Dumai, Pekanbaru, dengan barang bukti seberat 24 kilogram.
“Kasus ini terungkap pada Minggu, 7 Juni 2020, pukul 22.00 WIB. Tersangka AK diamankan di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Barang bukti tersebut, dikemas tersangka dalam bungkusan teh Cina bertulisan Guanyinwang. Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit Mobil Kijang Innova No Pol B 1088 FKA, timbangan digital 6 unit, dan sejumlah plastik bening.
Penangkapan berawal pada Kamis siang, 4 Juni 2020, tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya seorang pria bernama AK dicurigai pemakai dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
• Lima Terdakwa Kelompok Bastian CS Pengedar 50 KG Narkoba Diputus Hukuman Mati oleh PN Bangkinang
• Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference
Setelah dilakukan mapping, pada hari minggu siang, 7 Juni 2020, pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan namun AK tidak ada di rumah. Pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah, dan langsung diamankan polisi.
Hasil interogasi AK mengakui menyimpan Narkoba jenis Sabu dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya. Selanjutnya personil tim bersama AK menuju rumah orang tuanya. (Syaiful Misgiono)