Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

GELOMBANG Aksi di Media Sosial 'Ga Sengaja Siram Novel Baswedan': Najwa Shihab Tidak Sengaja Posting

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara.

twitter via wartakota
Trending Topic Hari Ini penyiram Novel Baswedan, Gag Sengaja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gelombang kritik atas kasus penyiram Novel Baswedan terus terjadi.

Termasuk media sosial.

Bahkan di Twitter, sindiran itu dalam bentuk trending topic Gak Sengaja sejak Kamis malam hingga Jumat pagi lalu.

Kata itu berawal dari pembelaan JPU dalam sidang kasus penyiraman Novel Baswedan.

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara. 

Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mr.P Tak Berfungsi Saat Bersenggama, Suami Malah Emosi & Aniaya Istri hingga Ditangkap Polisi

Polisi Bakal Dibubarkan Dewan Kota Minneapolis, ini Kota yang Aman dan Damai Tanpa Adanya Polisi

Tonton VIDEO Ngerinya Banjir Bandang di Jeneponto, Kendaraan Terbawa Arus dan Sejumlah Rumah Rusak

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel.

Hanya saja sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.

Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, langsung jadi perhatian publik

Salah satunya dari Komika Bintang Emon.

Ia pun mengutip jaksa dengan menyebut Ga Sengaja dalam kasus penyiraman air keras.

 

Video Bintang Emon Ga Sengaja kemudian diposting Najwa Shihab via Instagram Najwa Shihab.

Dalam captionnya, Najwa Shihab mengaku tidak sengaja memposting video tersebut di akun Instagramnya.

Ketika Fidel Castro Mengelus Tongkat Pemimpin RI, Soekarno: Kalau Anda Pegang Ini Akan Keluar Jin

Warga Takut Tertular, Pasutri Positif Covid-19 Ini Dievakuasi ke RS, Bayinya Malah Ikut Dibawa

Diberi Izin Kemendagri, Kini Perusahaan Pinjol Bisa Akses Data Kependudukan, Katanya untuk ini

Berikut Komentar lucu netizen terkait kata Ga Sengaja di twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved