Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal Vonis & Alasan Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Biar Saya Bertambah Jengkel Gitu

merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Tribunnews / Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku yang menganiaya dirinya membuka kebobrokan hukum di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.

"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun. Nah, itu yang penting," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).

Novel yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.

"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta.

Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," kata Novel.

Jadi Menko Kemaritiman Jokowi, Luhut Selalu Pasang Badan Atasi Kritikan Soal Utang Negara

Asal RUDAL Jelajah yang Kerap Serang Arab Saudi Dibongkar PBB, Terungkap dari Karakteristik Desain

Heboh Video Gojet TikTok Pejabat Bondowoso dengan Perempuan di Meja, Ngaku Khilaf dan Hanya Hiburan

merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Novel Baswedan  juga merasa pemerintah telah lalai.

"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh. Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).

"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.

Novel menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

UPDATE COVID-19 Riau per 12 Juni 2020, Tak Ada Kasus Baru, Pasien Sembuh Bertambah Jadi 108 Orang

Hasil Coppa Italia Tadi Malam, Ronaldo Gagal Penalti, Juventus Melaju ke Final

Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.

Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.

Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved