Refly Harun Ungkap Novel Baswedan Ragu Jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis Pelakunya
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Novel yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.
"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta. Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," kata Novel.
merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Novel Baswedan juga merasa pemerintah telah lalai.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh. Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.
Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.
Novel menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis," katanya.
"Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)