Refly Harun Ungkap Novel Baswedan Ragu Jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis Pelakunya
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Meskipun demikian, Novel menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya, Kamis (11/6/2020).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Ngaku Diundang Hadir di Rumah Novel Baswedan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)