Mengapa Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan? Ternyata Karena Alasan Ini
Novel Baswedan tidak yakin Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugisa dalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinnya.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada,"
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tidak yakin Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugisa dalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinnya.
Pasalnya, penyidik dan jaksa tidak bisa membuktikan kaitan pelaku dengan barang bukti kasus penyerangan yang menyebabkan sebelah matanya cacat.
Terlebih, dalam persidangan saksi-saksi menyebut bukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelakunya.
Untuk itu Novel Baswedan minta agar dua terdakwa dibebaskan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Novel Baswedan, yang digelar pada Kamis (11/6/2020) itu menuai kontroversi.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri, itu untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya @@nazaqistsha, pada Senin (15/6/2020).
Apalagi, lanjut Novel bahwa saat bertanya pada saksi, bahwa kedua terdakwa tersebut bukan lah pelakunya.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Dibebaskan saja daripada mengada-ngada," kata Novel Baswedan.
Melecehkan
Pengamat hukum tata negaraRefly Harunmeminta dua terdakwa penganiayaNovel Baswedandibebaskan.
Refly mengklaim hal itu juga disetujui oleh Novel Baswedan.
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan atas kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.
