Mengapa Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan? Ternyata Karena Alasan Ini
Novel Baswedan tidak yakin Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugisa dalah pelaku penyiraman air keras terhadap dirinnya.
Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.
Padahal, menurutnya kasus Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.
"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan.
Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.
Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly,Novel Baswedanmerasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat."
"Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.
Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.
Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.
Refly meyakini kasusNovel Baswedanberkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.
Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/curhat-novel-baswedan-soal-pelaku-penyiram-air-keras-divonis-1-tahun-suara-pemerintah-tak-terdengar.jpg)