4 Negara Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, India Gantikan Indonesia
Empat negara terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan dua tahun mendatang.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), struktur awal dan prosedeur Dewan Keamanan awalnya ada 11 anggota.
Sebanyak lima anggota tetap yang merupakan pendiri PBB yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.
Sementara anggota tidak tetap ada enam.
Pada 1965 lewat Amandemen Piagam PBB, anggota tidak tetap bertambah menjadi 10.
Anggota tidak tepak dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun.
Presiden dipegang oleh setiap anggota yang dipilih secara bergilir.
Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto.
Hak veto adalah suara yang memungkinkan lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB yang subtantif.
Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.
Dewan Keamanan PBB punya beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB.
Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).
Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2).
Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6).
Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-di-dewan-keamanan-pbb.jpg)