4 Negara Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, India Gantikan Indonesia
Empat negara terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan dua tahun mendatang.
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).
Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB sebagai berikut:
Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,
maka Dewan Keamanan PBB bisa: Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33). Melakukan investigasi (Pasal 34).
Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).
Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi.
Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni: Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.
Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41). Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-di-dewan-keamanan-pbb.jpg)