Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belum Genap Setahun Bebas dari Hukuman, Perawat Ini Kembali Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

belum juga genap setahun bebas dari penjara, perawat ini kembali diamankan polisi. ia diciduk di kedai kelontong. Ini kejahatannya

Editor: Budi Rahmat
aaj.tv
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- belum genap setahun, perawat ini kembali diciduk polisi. ia hanya pasrah ketika polisi meringkusnya sedang merakit alat isap sabu-sabu atau bong.

Perawat yang berinisial TM (40) tersebut diamankan bersama dengan dua rekannya.

Ketiga pria tersebut ditangkap di sebuah kedai kelontong saat merakit bong tersebut.

Polisi juga mendapati barang bukti sabu-sabu yang sudah dibeli oleh para pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Kini kasusnya dalam pengembangan kepolisian.

TM tak berkutik ketika polisi datang dan mengamankannya. ia kedapatan tangan tengah merakit alat isap sabu-sabu yang dibelinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Aceh. TM diamankan di sebuah Kedai Kelontong kawasan Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Rabu (24/6/2020).

Saat terciduk tersebut TM bersama dua temannya Is (29) dan Mul (31) warga Aceh Utara merakit bong untuk isap sabu-sabu yang sudah dibeli sebelumnya.

Karena itu, ketiganya langsung diborgol polisi kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

“Dalam kasus tersebut personel kita berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 8.83 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada Serambinews,com, Kamis (25/6/2020).

Disebutkan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Aceh Utara.

Tak hanya itu, TM ternyata pernah dihukum dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil penyidikan penyidik, tersangka TM ini tercatat sebagai residivis.

Di  tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama, lalu dia divonis  28 bulan penjara,” kata Kasat Narkoba.

Tersangka TM baru bebas pada September 2019.

Seperangkat alat isap sabu atau bong dan bungkus bekas sabu ditemukan petugas Satpol PP Pekanbaru, Rabu (24/4/2019) malam di warnet Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
Seperangkat alat isap sabu atau bong dan bungkus bekas sabu ditemukan petugas Satpol PP Pekanbaru, Rabu (24/4/2019) malam di warnet Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved