Belum Genap Setahun Bebas dari Hukuman, Perawat Ini Kembali Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
belum juga genap setahun bebas dari penjara, perawat ini kembali diamankan polisi. ia diciduk di kedai kelontong. Ini kejahatannya
TRIBUNPEKANBARU.COM- belum genap setahun, perawat ini kembali diciduk polisi. ia hanya pasrah ketika polisi meringkusnya sedang merakit alat isap sabu-sabu atau bong.
Perawat yang berinisial TM (40) tersebut diamankan bersama dengan dua rekannya.
Ketiga pria tersebut ditangkap di sebuah kedai kelontong saat merakit bong tersebut.
Polisi juga mendapati barang bukti sabu-sabu yang sudah dibeli oleh para pelaku.
Kini kasusnya dalam pengembangan kepolisian.
TM tak berkutik ketika polisi datang dan mengamankannya. ia kedapatan tangan tengah merakit alat isap sabu-sabu yang dibelinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Aceh. TM diamankan di sebuah Kedai Kelontong kawasan Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Rabu (24/6/2020).
Saat terciduk tersebut TM bersama dua temannya Is (29) dan Mul (31) warga Aceh Utara merakit bong untuk isap sabu-sabu yang sudah dibeli sebelumnya.
Karena itu, ketiganya langsung diborgol polisi kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Utara.
“Dalam kasus tersebut personel kita berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 8.83 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud kepada Serambinews,com, Kamis (25/6/2020).
Disebutkan, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Aceh Utara.
Tak hanya itu, TM ternyata pernah dihukum dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan penyidik, tersangka TM ini tercatat sebagai residivis.
Di tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama, lalu dia divonis 28 bulan penjara,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka TM baru bebas pada September 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/narapidana-tahanan-ditangkap-diborgol-diciduk_20171228_115940.jpg)