Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

100 Gram Sabu Diblender Dibuang ke Kloset, Polres Kuansing Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Kecamatan Singingi Hilir

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pemusnahan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di Mapolres Kuansing, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekitar 100 gram lebih sabu-sabu diblender dengan air lalu dibuang ke kloset.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan di Mapolres Kuansing pada Kamis (25/5/2020).

Ada sebanyak seratus gram lebih barang bukti yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Kecamatan Singingi Hilir.

Asyik Party Abaikan Protokol Kesehatan di Bar, Kerumunan Puluhan WNA di Bali Dibubarkan Satpol PP

Tiga TKI Nekat Jalan Kaki dari Malaysia, Hilang di Hutan Belantara, Belum Ditemukan hingga Kini

PDP Wafat, Keluarga Tolak Pemulasaran Jenazah di RSUD, Petugas Pakai APD dan Polisi Sertai ke Rumah

"Ada sekitar 100 gram lebih barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kita musnahkan," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi.

Pemusnahan barang bukti yang pertama dari kasus tersangka UA di mana hasil penimbangan berat bersih 120.90 gram.

Dari berat bersih disisihkan untuk pemeriksaan di labfor Pekanbaru sebanyak 10 gram dan sisanya dimusnahkan.

Kasus kedua yakni dengan tersangka FV dengan hasil penimbangan berat bersih 49.54 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam blender dan dicampur air.

Setelah larut dengan air kemudian dibuang kedalam kloset pada toilet Polres Kuansing.

Pemusnahan barang bukti sendiri disaksikan pihak kejaksaan, Dinas Kesehatan, Polsek terkait dan dua tersangka.

Jaringan Antar Provinsi

Jajaran Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu.

Polsek Singingi Hilir menahan dua tersangka dan mengamankan barang bukti diduga sabu seberat sekitar 175 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 27 Mei 2020 di Pos Pam Cek Point Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved