Kata Pakar Hukum Pidana Soal Pembakaran Bendera PDI-P: Tidak Termasuk Kategori Penghinaan
Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Idologi Pancasila atau RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).
Pembakaran diketahui terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak RUU HIP.
Mudzakir menilai, pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.
Sehingga menurutnya, aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai.
• Ratusan Orang dari PDI-P Datangi Lokasi Unjuk Rasa Penolakan RUU HIP: Kami Hanya Ingin Nonton Saja
"Sebagai lampiasan emosi maka membakar bendera gitu ya, oleh sebab itu membakar bendera itu bukan bermaksud menghina bendera," terang Mudzakir.
Mudzakir menjelaskan apabila menolak RUU HIP maka seolah emosi juga dilimpahkan pada PDI Perjuangan.
• Bendera Partainya Dibakar Masa Aksi Penolakan RUU HIP, Megawati ke Kader: Terus Rapatkan Barisan!
Di mana diduga orang-orang dibalik gagasan atau ide terkait RUU HIP berasal dari partai tersebut.
Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI-P.
Sehingga adanya RUU HIP mendapatkan respon negatif dari publik.
• Dipanggil Gerindra Soal Kadrun di Balik Isu PKI, Arief Poyuono: Emangnya Saya Bikin Malu Partai
Ia juga menyampaikan, pembakaran bendera partai hanya merupakan simbol penolakan terkait RUU HIP.
Sehingga Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan.
"Luapan bahwa kalau menolak HIP itu seolah emosinya juga harus dilontarkan pada PDI-P," jelas Mudzakir.
"Simbol menolaknya itu dengan cara membakar bendera."
"Jadi membakar bendera tidak termasuk kategori yang disebut penghinaan," tambahnya.
