Kata Pakar Hukum Pidana Soal Pembakaran Bendera PDI-P: Tidak Termasuk Kategori Penghinaan
Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin.
"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.
Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.
Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.
DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.
"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP.
