Rata-rata Berusia 15 sampai 17 tahun, Ditawarkan pada Orang yang Berbuat Cabul
Polisi berhasil mengungkap penjualan gadis belia kepada pria hidung belang. Mereka ditawarkan kepada mereka yang mau berbuat cabul
Editor:
Budi Rahmat
Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncikari di Koja Rekrut Remaja Jadi PSK dengan Janji Kerja di Restoran
• Mayat Laki-laki 50 Ditemukan Tewas di Kebun Sawit di Keritang, Ada Cairan Diduga Racun Tikus
Berita Terkait