Rata-rata Berusia 15 sampai 17 tahun, Ditawarkan pada Orang yang Berbuat Cabul

Polisi berhasil mengungkap penjualan gadis belia kepada pria hidung belang. Mereka ditawarkan kepada mereka yang mau berbuat cabul

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bali/Net
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU  TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Muncikari di Koja Rekrut Remaja Jadi PSK dengan Janji Kerja di Restoran

Mayat Laki-laki 50 Ditemukan Tewas di Kebun Sawit di Keritang, Ada Cairan Diduga Racun Tikus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved