Timbun Dana untuk Kampanye Pilkada dari Hasil Suap, Petahana ini Langsung Ditangkap KPK, Kena Azab?
Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apes bagi Bupati Kutai Timur Ismunandar. Belum sempat gunakan dana kampanye dari hasil suiap, ia keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Mirisnya lagi, ia ditangkap bersama sang istri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria.
Diketahui, Ismunandar tengah bersiap menjadi calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.
Keduanya diringkus dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2020) kemarin.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).
Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim," kata Nawawi menjelaskan peran Ismunandar dan Encek dalam kasus ini.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.
Nawawi menuturkan, pada 11 Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar.
Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Nawawi melanjutkan, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari para rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening milik Musyaffa.
"(Penerimaan) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.
Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekeneing-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ujar Nawawi.
Buku tabungan rekening tersebut beserta uang senilai Rp 170 juta dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar turut diamankan dalam rangkaian OTT.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi".
