Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ulah Tiongkok Dinilai Sudah Kelewatan, Negara-negara ini Ramai-ramai 'Serang' China

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyebut kapal-kapal perang milik China berlayar semakin dekat ke perairan Filipina.

NARINDER NANU / AFP
Aktivis organisasi Bajrang Dal dan Vishva Hindu Parishad (VHP) membakar bendera Cina dan poster-poster Presiden Cina Xi Jinping, selama protes anti-Cina di Amritsar pada 17 Juni 2020. Protes berlangsung pascabentrok militer India dengan Militer China. 

Pemberlakuan UU tersebut memicu protes besar pada Rabu (1/7/2020) namun dipatahkan oleh pihak kepolisian.

Beberapa warga Hong Kong ditangkap. UU tersebut mengekang kebebasan demokrasi bagi warga Hong Kong dan melarang tindakan subversif, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan tentara asing. 

Atas penerapan UU tersebut, sejumlah negara di dunia, sebagai contoh Inggris dan Kanada, menawarkan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong.

Di sisi lain, perusahaan telekomunikasi asal China, Huawei, kini juga diblokir dari pengembangan jaringan 5G di sejumlah negara.

Australia mengerahkan tentara siber untuk mempertahankan diri dari serangan siber setelah tensi dengan China meningkat.

Pada Rabu, Kongres AS dengan suara bulat memberikan sanksi bagi China atas UU Kemanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.

(*)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved