Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jatuh Cinta pada Muridnya, Guru Tari Kuda Lumping Lampiaskan Nafsunya di Rumah Kosong

Pria warga warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun diduga telah mencabuli muridnya, Bunga (18), bukan nama sebenarnya.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEBUMEN - Seorang guru tadi kuda lumping inisial DA ditangkap anggota Polres Kebumen.

Pria warga warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun diduga telah mencabuli muridnya, Bunga (18), bukan nama sebenarnya.

Pencabulan dilakukan DA pada hari Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kota Pekanbaru Berpeluang Jadi Tuan Rumah Liga 2 Grup 1 Sumatera, Ini Faktor Pendukungnya

Jilat Ludah Sendiri, Presiden Amerika Serikat Donald Trump Kenakan Masker saat Pandemi Covid-19

Kisah Tahanan yang Kirim Surat ke Hakim, Minta Dibebaskan Lebih Awal, Mengaku Dirinya Robin Hood

KPK Endus Kepala Daerah yang Numpang Kampanye pada Dana Penanganan Covid-19

 

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

DA ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban," tuturnya, Sabtu (11/7/2020).

Menurutnya, DA melampiaskan nafsu di rumah kosong milik saudaranya.

Sebelumnya, saat sore hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Pada saat itu, orangtua korban sempat mencarinya karena pergi tanpa pamit,"tutur Kapolres.

Di hadapan Polisi, DA yang berstatus duda mengaku menaruh hati kepada muridnya tersebut.

Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta.

Nduk aku tresno awakmu," ujarnya mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

Atas perbuatan mesumnya tersebut, tersangka harus menyimpan rasa cintanya kepada murid di balik jeruji besi.

Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid.
Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid. (Humas Polres Kebumen/ tribunjateng.com)

Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cabuli Murid, Guru Tari Kuda Lumping Harus Pendam Rasa Cinta di Penjara: Nduk Aku Tresno Awakmu, https://jateng.tribunnews.com/2020/07/11/cabuli-murid-guru-tari-kuda-lumping-harus-pendam-rasa-cinta-di-penjara-nduk-aku-tresno-awakmu?page=all.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Editor: M Syofri Kurniawan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved