Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Guru Kuda Lumping Jatuh Hati & Cabuli Muridnya: Nduk Aku Tresno Awakmu

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

Tribunwow.com/ Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Atas perbuatan mesumnya tersebut, tersangka harus menyimpan rasa cintanya kepada murid di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Cabuli Murid, Guru Tari Kuda Lumping Harus Pendam Rasa Cinta di Penjara: Nduk Aku Tresno Awakmu"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved