Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Guru Kuda Lumping Jatuh Hati & Cabuli Muridnya: Nduk Aku Tresno Awakmu

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

Tribunwow.com/ Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru tari kuda lumping di Kebumen nekat mencabuli muridnya.

Aksi pencabulan dilakukan saat tengah malam.

Pelaku mengakui, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar cinta.

Guru berinisial DA, warga Jlegiwinangun Kecamatan Kutowinangun, ditangkap anggota Polres Kebumen karena mencabuli muridnya yang berusia 18 tahun.

Pencabulan dilakukan DA pada hari Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menuturkan, tersangka merupakan guru dari korban.

DA ditangkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Kutowinangun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban," tuturnya, Sabtu (11/7/2020).

Warga Geger Temukan Jasad Pria Honorer Pemkab Meranti

KPK Endus Kepala Daerah yang Numpang Kampanye pada Dana Penanganan Covid-19

News Video: Masih Ingat Bayi Lahir Kembar 3 Viral di Pekanbaru? Begini Kondisinya Sekarang

Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid.
Guru tari kuda lumping harus digelandang di Mapolres Kebumen karena aksi bejadnya terhadap sang murid. (Humas Polres Kebumen/ tribunjateng.com)

Menurutnya, DA melampiaskan nafsu di rumah kosong milik saudaranya.

Sebelumnya, saat sore hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan.

"Pada saat itu, orangtua korban sempat mencarinya karena pergi tanpa pamit,"tutur Kapolres.

Dermaga Lama Hancur Diterjang Longsor,Pemkab Inhil Riau Bakal Bangun Dermaga Darurat Kampung Betuah

Prajurit Berobat Bisul Awal Terungkapnya Kasus Covid-19 di Secapa AD Bandung, Begini Kronologinya

Siasat Licik Ayah Tiri Tutupi Perbuatan Bejat,Nikahkan Bocah 12 Tahun dengan Pria Tuna Netra 44Tahun

Di hadapan Polisi, DA yang berstatus duda mengaku menaruh hati kepada muridnya tersebut.

Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.

"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta."

"Nduk aku tresno awakmu," ujarnya mengulang kembali kata cintanya kepada korban di hadapan polisi.

Atas perbuatan mesumnya tersebut, tersangka harus menyimpan rasa cintanya kepada murid di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Cabuli Murid, Guru Tari Kuda Lumping Harus Pendam Rasa Cinta di Penjara: Nduk Aku Tresno Awakmu"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved