JIKA RUU PKS Disahkan, Orang Siul-siul Goda Perempuan Bisa Dilaporkan kepada Polisi
Fitri melanjutkan penjelasannya, RUU PKS dapat menjerat orang yang melecehkan orang lain lewat verbal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Fitri menilai RUU PKS ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di tanah air.
Bahkan menurut Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM ini, RUU PKS sangat komprehensif.
"Rancangan UU tersebut dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang."
"Tidak hanya soal delik hukum saja, tapi ada upaya pencegahan, rehabilitasi, serta restitusi. Prinsipnya RUU tersebut bagian dari memberikan perlindungan HAM, perlakuan diskriminasi bagi setiap orang.
"RUU PKS memberikan jaminan yang komprehensif," katanya kepada Tribunnews, Senin (13/7/2020).
Fitri melanjutkan penjelasannya, RUU PKS dapat menjerat orang yang melecehkan orang lain lewat verbal.
Termasuk siul-siul dengan niat menggoda atau yang akrab disebut catcalling.
Menurut Fitri, catcalling termasuk bagian dari bentuk kekerasan seksual.
"Bagian dari pelecehan seksual, dan sebenarnya nggak hanya untuk perempuan saja sasarannya, laki-laki pun bisa mengalami catcalling. Cuma selama ini kan lebih banyak dialami perempuan."
"Kembali lagi tadi definisi dari kekerasan seksual, dalam definisinya tidak menyebutkan jenis kelamin tertentu ataupun soal orientasi tertentu tetapi menyebutnya setiap orang jadi ini berlaku pada semua."
"Pada prinsipnya kebijakan (RUU PKS) bagian dari upaya untuk perlindungan secara khusus pada setiap orang atas serangan yang menyasar seksualitas seseorang," urainya.
Payung hukum saat ini
Fitri menjelaskan meskipun termasuk dari kekerasan seksual secara verbal, selama ini catcalling belum ditangani secara maksimal.
"Selama ini penanganan catcalling yang dilakukan saat sekarang baru sebatas pengaduan di ke polisian saja, itupun masih butuh proses panjang," kata dia.
