Mendagri : Dilarang Keras Bansos Menggunakan Identitas Pribadi dari Kepala Daerah Petahana
Bagi petahana jangan coba-coba cantumkan nama di bansos yang akan diberikan kepada warga yang membutuhkan. Ini Himbauan Mendagri
Editor:
Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/ T. Muhammad Fadhli
Bupati Inhil HM Wardan launching Bansos Rastra 2018 bagi masyarakat miskin di Inhil
"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).
Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Larang Petahana Cantumkan Identitas di Kemasan Bansos
