Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bagaimana Nasib Para Pegawai 18 Badan & Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi?, ini Kata DPR

Negara harus memikirkan nasib dan masa depan para pegawai dari lembaga dan badan yang akan dibubarkan.

Instagram Jokowi
Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terkait wacana pembubaran 18 badan dan lembaga oleh Presiden Jokowi, Komisi II DPR akan meminta penjelasan secara detail kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, negara harus memikirkan nasib dan masa depan para pegawai dari lembaga dan badan yang akan dibubarkan.

"Harus dipikirkan nasib dan masa depannya. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak, tapi kalau dialihkan maka ada beban, apalagi pejabat eselon," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke KemenPAN-RB," ucapnya.

Menurut Saan, dalam pembubaran lembaga negara, maka perlu kajian mendalam untuk menentukan lembaga atau komisi negara yang pertama dihilangkan pemerintah. 

"Dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan, mana yang bisa paling dulu dieksekusi," katanya. 

Ia menyebut, Komisi II DPR telah meminta MenPAN RB Tjahjo Kumolo untuk melakukan pendataan lembaga yang akan dibubarkan, di mana berdasarkan data yang disampaikan ada 60 lembaga atau komisi tidak efisien. 

"Bahkan cenderung membebani negara, maka kami sedang meminta Kementerian PAN-RB untuk melist dan menyampaikan kepada Komisi II untuk nanti sama-sama evaluasi dan kita kaji," papar Saan. 

Sementara itu, pihak Istana menjelaskan alasan pembubaran badan dan lembaga tersebut.

Beberapa alasan menjadi pertimbangan dalam penghapusan lembaga tersebut. 

Antara lain struktur lembaga harus memiliki fleksibilitas, harus adaptif, dan sederhana sehingga memiliki karakter yang cepat.

"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif responsif dan fleksibel tinggi maka speed-nya tinggi," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Selasa (14/7).

Oleh karena itu saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres.

Salah satu pertimbangan yang digunakan juga fungsi lembaga yang dekat dengan Kementerian atau organisasi lain.

Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved