Bagaimana Nasib Para Pegawai 18 Badan & Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi?, ini Kata DPR
Negara harus memikirkan nasib dan masa depan para pegawai dari lembaga dan badan yang akan dibubarkan.
"Kalo masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," terang Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko juga menyebut badan akreditasi olahraga sebagai salah satu yang akan dirampingkan.
Badan Restorasi Gambut (BRG) pun jadi sorotan meski memiliki fungsi dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan.
Masa tugas BRG akan berakhir pada 31 Desember 2020.
BRG secara fungsi ditinjau pelaksanaannya untuk masuk dalam lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masalah kebakaran hutan, dan Kementerian Pertanian untuk pengelolaan lahan gambut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk BRG untuk memperbaiki lahan gambut yang rusak akibat kebakaran hutan beberapa waktu lalu.
Badan ini akan beroperasi menggunakan APBN mulai Januari 2016.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi sorotan. Lantaran beredar kabar bahwa OJK akan dilebur kembali dengan Bank Indonesia.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," jelas Moeldoko.
Moeldoko menerangkan pemerintah belum masuk untuk mengevaluasi lembaga yang didirikan melalui UU.
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan bahwa saat ini OJK dan BI masih fokus pada tugas masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Bocoran Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi dan Nasib Pegawainya.
