Penyidikan Perkara PT PER Jilid II, Jaksa Kejari Pekanbaru Mintai Keterangan Ahli Kemenkeu
Sebelumnya, jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berstatus terdakwa, dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Irhas Pradinata, selaku tersangka kasus dugaan korupsi PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) jilid II.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 ini, menjadi tersangka keempat yang ditetapkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan penyimpangan kredit senilai Rp1,2 miliar lebih ini.
Sebelumnya, jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya sekarang berstatus terdakwa, dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun tiga terdakwa itu diantaranya Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua salah satu Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
• Rohil Nihil Kasus Positif Covid-19, Dugaan Penyelewengan Bansos Paling Banyak Sedang Diselidiki
• Mantan Kadisdik Riau Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Korupsi Proyek, Jaksa: Ini Panggilan Kedua
Untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irhas, penyidik masih akan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Jaksa menjadwalkan akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada pekan ini.
"Penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaannya dijadwalkan dalam minggu ini," ujar Yuriza Antoni, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga merencanakan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Pemeriksaan itu terkait audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut.
Lanjut Yuriza, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.
Para saksi ini berasal baik dari internal PT PER sendiri, pengusaha, dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kalau tak salah, udah 17 orang saksi yang kita periksa," sebutnya.
• Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Meranti, Kejati Riau Minta Bantuan Ahli Konstruksi
• Gelar Aksi, Mahasiswa Tuntut Polres Inhu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Inhu
Yuriza memaparkan, setelah semua saksi dan ahli selesai diperiksa, berkas perkara tersangka Irhas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau masuk tahap I.
"Mudah-mudahan saja perkara ini segera rampung," tandasnya.
Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir 1,3 miliar. Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.
Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
• Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RS Daerah Madani Kota Pekanbaru Senilai Rp 80 Miliar
• Besok, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi, Termasuk Diantaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan
Pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru.
Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
