Berita Riau
Rayu Korban Bakal Dibantu Jadi Pegawai Negeri, ASN Pasangan Suami Istri di Kampar Ditangkap Polisi
Kedua orang ini ditangkap Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2020) pekan lalu
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan petugas Polres Kampar Riau.
Pasangan tersebut adalah suami berinisial FE, usia 48 dan istri berinisial ME, usia 47 tahun.
Pasangan suami istri asal Desa Salo Timur Kecamatan Salo diamankan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Suami istri ini diketahui menipu masyarakat dengan modus menjanjikan masuk anak korban menjadi PNS.
• Ledakan Bikin Sopir dan Warga Kocar-kacir, Mobil Bermuatan Jeriken Berisi Bensin Terbakar di SPBU
• Baru 2 Hari Melahirkan, Pasien Covid-19 Kabur dari RSSA Malang, Khawatir Tagihan Rumah Sakit Mahal
• Penasihat Hukum Sebut Rustam Bakar Sampah di Pekarangan Sendiri,Agenda Sidang Masuk Pembacaan Duplik
Kedua orang ini ditangkap Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2020) pekan lalu.
Penangkan kedua pelaku dilakukan saat mereka berada di Rawamangun, Jakarta Timur.
Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar.
Korban mengaku telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Rabu (15/7) menjelaskan, peristiwa berawal November 2018 lalu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN.
Namun syaratnya, pelaku meminta uang sebesar Rp 165 juta.
"Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan.”
“Lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan," jelasnya.
Selanjutnya tersangka berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari pelaku untuk memulangkan uang korban.
Korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Kampar pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.
Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di jajaran Pemkab Kampar ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin dan tidak pulang-pulang
Akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta dan berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya, petugas Kepolisian ini berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dijelaskan kedua tersangka saat ini masih diproses di Polres Kampar.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)