Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Riau, Anggaran 2018 untuk Bayar Utang 2017
Pembayaran utang tersebut ternyata tidak ada dalam APBD 2018 sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018 yang menjadi temuan BPK ternyata bermula dari anggaran 2018 yang digunakan untuk pembayaran kegiatan di 2017.
Pembayaran utang tersebut ternyata tidak ada dalam APBD 2018 sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Jumlah kerugiaan negara memang tidak terlalu besar yakni hanya Rp 574 juta.
Namun, karena permasalahan ini, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH harus rela melepas jabatan Kasi Pidsus Kejari Kuansing pada Kamis (16/7/2020), karena Sekda Kuansing Dianto Mampanini menudingnya melakukan pemerasan saat pemeriksaan dan melaporkannya ke Kejati Riau.
Walau akhirnya diketahui tudingan Dianto Mampanini ternyata hanya pepesan kosong karena tidak ada bukti pemerasan seperti yang diberitakan Tribun Pekanbaru edisi Sabtu (18/7/2020).
Dugaan kerugian negara Rp 574 juta tersebut berasal dari tujuh item kegiatan.
Tujuh kegiatan tersebut yakni enam kegiatan penyediaan makan dan minum.
Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri.
Enam kegiatan makan dan minum tersebut yakni kegiatan pertama sebesar Rp 15.261.500; kegiatan kedua sebesar Rp 9.560.000; kegiatan ketiga sebesar Rp 9.850.000; kegiatan keempat sebesar Rp 112.000.000; kegiatan kelima sebesar Rp 264.000.000 dan kegiatan keenam sebesar Rp 40.000.0000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri sebesar Rp 123.764.324.
Semua kegiatan diatas merupakan kegiatan di 2017. Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur 2017.
• Inggris Tendang China dari Proyek Jaringan 5G,Lirik Perusahan Jepang, Raksasa Huawei Didepak
• Kasus Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV, Yodi Prabowo Masih Misteri, Rekaman CCTV Terhapus
• KPU Mulai Coklit Data Pemilih Pilkada Pelalawan Dimulai, Bawaslu Ikut Awasi Prosesnya
Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, Minggu (19/7/2020) bercerita pihaknya mulai mengusut kasus ini pada 15 Januari 2020. Kejari Kuansing memberi waktu Inspektorat menyelesaiakan kasus ini.
Akhir Januari 2020, Pemkab Kuansing melalui inspektorat menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan - Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR).
Dalam putusan TP TGR tersebut, temuan BPK tersebut digolongkan sebagai perbuatan kelalaian bukan perbuatan melanggar hukum.
Efeknya, pengembalian negara bisa sampai 24 bulan. Beda halnya bila kategori perbuatan melanggar hukum yang hanya 90 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pejabat-teras-pemprov-riau-diperiksa-jaksa-penyidik-kejari-pekanbaru-soal-dugaan-tipikor-di-pt-per.jpg)