Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jual Istrinya Via Online, Pria Ini Pasang Tarif Rp 400 Ribu Tapi Dipotong 25 Persen Setiap Transaksi

Ia mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut. Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi

Editor: Sesri
Freepik
Ilustrasi Prostitusi Suami Jual Istri Sendiri 

Karena itulah sang suami mencarikan pria lain untuk bercinta dengan istrinya agar puas, selain karena masalah ekonomi.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander, Senin (10/2/2020).

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi untuk istrinya.

"Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka," tandasnya.

Seperti diberitakan, suami berinisal MSS (28) menjual istri kepada teman-temannya.

Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensasi bercinta.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Kapolres.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.

Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca: Pengakuan Suami Jual Istri untuk Layani Pria Hidung Belang di Ranjang, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved