Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mirip Modus Dimas Kanjeng, Korban Banyak Orang Berpendidikan, Kasus Penggandaan Uang Rp 7 Triliun

Polisi menangkap MST (30), petani asal Malang, Jawa Timur, karena menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Rp 7 t.

Editor: CandraDani
Erwin Wicaksono/Suryamalang.com
Tersangka penipuan, MST (30), saat dirilis Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang. MST memakai modus sebagai dukun yang mengaku bisa membawa uang Rp 7 triliun kepada korbannya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dimas Kanjeng Dihukum 18 Tahun

Sebagaimana diketahui, bahwa di tanah air pernah heboh dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tak tanggung-tanggung beberapa nama dari berbagai kalangan, seperti mantan anggota DPR RI ikut menjadi korban Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng (ISTIMEWA)

Dimas Kanjeng sendiri sudah divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Video: Bahas Masalah Pasar Kaget, Satpol PP Mangkir Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni.

Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Punya Harta Rp 3,1 Miliar, Brigjen Prasetijo Bantu Pelarian Buronan Djoko Tjandra, Dapat Apa?

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved