Mirip Modus Dimas Kanjeng, Korban Banyak Orang Berpendidikan, Kasus Penggandaan Uang Rp 7 Triliun
Polisi menangkap MST (30), petani asal Malang, Jawa Timur, karena menipu korbannya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Rp 7 t.
Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.
Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.
Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.
"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Penggandaan Uang Rp 7 Triliun, Korban Orang Berpendidikan", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dimas Kanjeng, Si Dukun Pengganda Uang Divonis 18 Tahun Penjara.