Pemburu Gajah Liar
BREAKING NEWS: Gunakan Senjata Api Rakitan, Dua Pemburu Gajah Liar Diamankan Polres Inhu
Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan dua orang pelaku pemburan gajah liar di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan dua orang pelaku pemburan gajah liar di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 15 April 2020 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Anwar Sanusi alias Ucok, warga Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Sukar, warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Inhu.
Namun Polisi masih mengejar otak pelaku atas nama Ari Karyo.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih dua bulan bersama dengan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
Pertama kali Polisi mengamankan tersangka Anwar Sanusi pada tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib. "Melalui pengakuan tersangka Anwar Sanusi, diketahui bahwa dirinya dan seorang rekannya bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap gajah tersebut," kata Misran, Senin (3/8/2020).

Selain itu, Anwar Sanusi juga mengakui bahwa dirinya diminta oleh tersangka Ari Karyo untuk melakukan pemburuan gajah tersebut.
Anwar Sanusi juga mengakui bahwa dirinya sudah menerima uang Rp 2,5 juta dari tersangka Ari Karyo yang kini berstatus DPO.
Untuk melakukan pemburuan gajah liar tersebut, Sukar juga diberikan senjata api laras panjang rakitan.
Kemudian Sukar bersama-sama dengan tersangka Anwar Sanusi untuk melakukan pemburuan tersebut.
Mendapat pengakuan tersangka Sukar, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Anwar Sanusi. Anwar Sanusi ditangkap di pondok kebun miliknya yang berlokasi di Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu pada Kamis (2/7/2020) lalu.

• Oknum Jaksa Kejari Inhu Terancam Hukuman Disiplin, Kajati Riau: Pimpinan akan Menentukan Hukuman
• Keji, Suami Hantamkan Kayu ke Kepala Istri Hingga Tewas
• Geramkah Dokter Tirta Sampai Pertanyakan Kapasitas Anji? dr Tirta: Ngundang Orang Antah-berantah
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh gajah, antara lain, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, 29 butir amunisi aktif,
satu butir selongsong peluru, dua helai goni plastik kecil, dua tas kecil, satu atang batu asah berukuran kecil, satu jerigen berukuran kecil, satu bilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, satu bilah parang dengan gagang warna coklat tua, dan satu unit senter merk KAWACHI warna biru
Selain itu, sebelumnya tim dokter hewan BKSDA Provinsi Riau bersama dengan tim dari Polda Riau melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah. Hasil nekropsi, tim menemukan satu proyektil peluru yang bersarang di kepala gajah.
Tim juga menemukan bahwa tengkorak kepala gajah yang sudah rusak. Namun saat itu sepasang gading gajah masih ditemukan utuh dan kini dijadikan sebagai barang bukti.
Sepasang gading yang diamankan memiliki ukuran berbeda-beda, yakni gading sebelah kiri dengan panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, dan gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )