Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi

Kedua penjahat kunci T ini ditangkap saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Ilustrasi curanmor 

Saat tiba di lokasi, tim dari kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya.”

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved