Berita Riau
Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi
Kedua penjahat kunci T ini ditangkap saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Saat tiba di lokasi, tim dari kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya.”
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/curanmor-pencurian-sepeda-motor-maling-curas_20170811_145000.jpg)