Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Apes, Hendak Jual Motor Hasil Curian, Dua Maling Diringkus Polisi Beberapa Jam Setelah Beraksi

Kedua penjahat kunci T ini ditangkap saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung hanya beberapa jam setelah kejadian, Minggu (2/8/2020) malam.

Kedua penjahat kunci T ini ditangkap saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Kedua tersangka kasus curanmor yang berhasil kita ringkus yakni JU alias KL (44) warga Desa Pahitan Dalam Kecamatan Tapung Hulu, dan FA alias FJ (27) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Selasa (4/8).

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM-3466-ZAA.

Satu Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dirawat di Duri, Diskes Bengkalis Riau Lakukan Tracing

Menyelam Cari Ikan, Seorang Pemuda Terbawa Arus, Hilang di PLTA Koto Panjang Kampar Riau

Korek Puing-puing Sisa Longsor di Tembilahan Hulu Riau, Cari Harta Benda yang Bisa Diselamatkan

Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa dilengkapi nomor polisi.

Dijelaskannya, kejahatan yang dilakukan para tersangka bermula pada Minggu (2/8/2020) sore.

Saat itu, korban bernama Sutikno, warga Desa Sei Agung Kecamatan Tapung berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH-3692-CV untuk menggembalakan ternak kambingnya.

Sesampai di kebun, Sutikno memarkir sepeda motor di samping pondoknya.

Tak lama setelah itu ia menggembalakan kambing.

Saat kembali dirinya tak melihat lagi motornya yang diparkir disamping pondok.

Korban sempat berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut di sekitar lokasi namun tidak menemukannya.

"Mengetahui motornya hilang, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya sore itu juga," jelas Kompol Sumarno.

Tidak berapa lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial KL yang menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta.

Informasi yang didapat pihak kepolisian pelaku akan bertransaksi di KM 65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Tim mendatangi langsung lokasi transaksi.

Saat tiba di lokasi, tim dari kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya.”

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kompol Sumarno, bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif methamphetamine yang mengindikasikan bahwa para tersangka juga sebagai pengguna narkoba.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved