Polisi Malaysia Tangkap Ibu dan 2 Anaknya yang Aniaya ART Asal Indonesia, Mirip Kasus Adelina Lisao?
Korban dilaporkan tidak pernah dibayar upahnya selama bekerja dengan majikan, selain itu pembantu dikurung di rumah dan dipaksa bekerja setiap hari
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Diraja Malaysia telah menahan tiga anggota keluarga yang diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
Mereka tinggal di sebuah rumah di Taman Desa Pantai 2, Pantai Remis, dekat Manjung.
Tiga anggota keluarga itu tersebut diketahui sebagai majikan dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Wanita majikan ART itu berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID), SAC Anuar Othman mengatakan wanita berusia 31 tahun yang mengalami luka ringan diyakini telah disiksa majikan dan kedua anaknya.
Dia mengatakan tersangka wanita yang menjadi majikan korban sejak Agustus 2019 dan anak-anaknya ditahan setelah polisi dari Departemen Investigasi Kriminal dari markas besar kepolisian distrik Manjung (IPD) menyelamatkan korban pada 1 Agustus.
• VIDEO Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia Hingga Tiba di Indonesia
"Korban itu dilaporkan tidak pernah dibayar upahnya selama bekerja dengan majikan, selain itu pembantu dikurung di rumah dan dipaksa untuk bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek," katanya seperti dilansir Kantor berita Malaysia Bernama, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan, para tersangka ditahan sampai Kamis (6/8/2020).
Sedangkan ART dibawa ke tempat penampungan sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 12 Undang-Undang anti-perdagangan manusia dan anti-penyelundupan migran tahun 2007 (ATIPSOM).
Jangan Lagi Kasus Adelina Lisao Terulang
Pihak Jaringan Buruh Migran Indonesia ( JBMI ) yang merupakan aliansi beranggotakan organisasi-organisasi massa Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia - mengecam keras keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Sau, buruh migran korban perdagangan manusia berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dilansir dari Pos Kupang, Majikan Adelina bebas jeratan hukum pada tanggal 20 April 2019.
Pengadilan Tinggi Malaysia, sebagaimana dilaporkan laman Free Malaysia Today, membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina—seorang tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
