Polisi Malaysia Tangkap Ibu dan 2 Anaknya yang Aniaya ART Asal Indonesia, Mirip Kasus Adelina Lisao?
Korban dilaporkan tidak pernah dibayar upahnya selama bekerja dengan majikan, selain itu pembantu dikurung di rumah dan dipaksa bekerja setiap hari
Keputusan tersebut adalah bukti bahwa praktek eksploitasi, kekerasan dan perbudakan modern terhadap buruh migran, khususnya Pekerja Rumah Tangga, diperbolehkan oleh Pemerintah Malaysia.
Baca: Keji, Dipaksa Tidur Dengan Anjing Dan Dianiaya Satu Keluarga, TKW Asal NTT Meregang Nyawa
Dalam siaran Pers JBMI yang dikirim Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTT, Maria Hingi, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (28/4/2019) disebutkan, Adelina (21) adalah buruh migran korban perdagangan manusia ini berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar, sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.
Pada tanggal 10 Februari 2018, Adelina ditemukan dalam keadaan duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Kepala dan wajahnya bengkak, sementara tangan dan kakinya terluka.
Menurut laporan, Adelina juga tidur selama 2 bulan di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya.
Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebutkan penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah.
Baca: Kisah Sumiyati, TKW Indonesia yang Dibakar Majikan Hidup-hidup, Awalnya Keluarga Curiga Karena Ini
Setelah setahun lebih, kasus terhadap kedua majikan yang mempekerjakan dan menyiksa Adelina, yakni R. Jayavartiny (32) dan ibunya S. Ambika (59), dipersidangkan pada 18 April 2019.
Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan keduanya. Keputusan ini adalah ketidakadilan bagi Adelina dan semua Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Malaysia.
Dengan membebaskan kedua majikan Adelina, maka Pemerintah Malaysia "memperbolehkan" warganya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT apalagi ketika buruh migran tersebut berstatus tidak berdokumen (undocumented).
Keputusan Pengadilan Tinggi ini semakin menegaskan bahwa buruh migran hanyalah budak bagi kepentingan bisnis, majikan dan pemerintah Malaysia itu sendiri.
Seperti buruh migran lainnya, Adelina juga korban pemiskinan, sulitnya lapangan kerja dan harga kebutuhan yang terus melambung di dalam negeri.
Baca: TKW Indonesia Tewas Usai Diperkosa di Malaysia, Kronologis Kematian Bikin Merinding!
Buruknya sistem penyebaran informasi dan perekrutan serta praktek korupsi menyebabkan perempuan-perempuan muda seperti Adelina rentan terjebak ke sindikat perdagangan manusia bahkan narkoba.
Selain itu, minimnya pelayanan diluar negeri menyebabkan banyak korban sulit mendapatkan pertolongan ketika membutuhkan, termasuk ketika buruh migran sudah ditangkap dan dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tkw-dianiaya_20180214_094900.jpg)