Ini Sayarat Karyawan yang Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah
Pemerintah akan menggelontorkan Rp 600 ribu perbulan bagi karyawan. Namun tidak semua yang akan mendapat bantuan tersebut. Ini Syaratnya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabar baik dari pemerintah untuk karyawan. pemerintah akan menggelontorkan uang senilai Rp 600 ribu setiap bulannya bagi karyawan.
Mereka yang mendapat bantuan tersebut merupakan karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta perbulan.
Tentu saja ini menjadi hal yang menggembirakan. Di tengah kesulitan ekonomi saat pendemi virus corona.
Nah, bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta perbulan siap-siap mendapatkan tambahan di tabungannya.
• Bisnis Love Bird Pembawa Petaka, Istri Hamil 9 Bulan Ditusuk Tamu, Suami Kalah Duel Ikut Tewas
• Penyanyi Cilik Asal Riau Rilis Single Perdana, Ceritakan tentang Wanita yang Terjebak Hubungan Toxic
• Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejati Riau, Minta Kasus Dugaan Korupsi di Siak Diusut Tuntas
Namun, ada syarat karyawan yang mendapat bantuan tersebut.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan hal itu untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji pembiayaan tersebut.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Syarat bagi karyawan yang dapat bantuan
Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
