Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Berhubungan Intim Remaja Ini Cekik Leher Pacarnya, Jasadnya Dimasukkan Dalam Karung

Setelah melakukan hubungan intim, pelaku mengambil tali. Ia kemudian mencekik leher kekasihnya hingga tewas. Jasadnya disimpan dalam karung

Editor: Budi Rahmat
tcooklaw.com
Ilustrasi 

"Atas dasar itu (cemburu) secara spontan anak berhadapan hukum menemukan tali, setelah berhubungan badan dijerat lehernya (korban hingga meninggal) dan (jenazahnya) dimasukan ke dalam karung lalu ditinggal pergi," jelas Hendra dilansir dari TribunJabar.

Lebih lanjut, karung berisi korban itu pun diikat atasnya dan dibiarkan tergeletak di ruang televisi, sementara pelaku pergi begitu saja meninggalkan rumah.

Mayat Dalam Karung

Jasad seorang wanita yang sudah dimutilasi ditemukan dalam karung di pinggir jalan di Hyderabad
ilustrasi

Tak disangka, ibu kandung pelaku menemukan karung tersebut di rumahnya dan menanyakannya kepada pelaku.

"Saat pulang bertemu dengan ibu kandung anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku), kemudian menanyakan ada apa isi karung itu, ternyata (pelaku) baru bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa korban ini," ujar Hendra.

Ibu pelaku lantas syok dan langsung mengajak anaknya tersebut untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Rancaekek.

"Diajak ortunya untuk melapor kepolsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," papar Hendra.

Hendra menilai, cemburu menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan itu.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Motif cemburu, cinta segitiga. Kita dalami yang mana pacarnya itu," ujar Hendra.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil sejumlah barang bukti terkait pembunuhan.

Horor! Tetangga Mendengar Suara Aktifitas Memasak di Rumah Janda Tua Korban Pembunuhan Setiap Malam

Sudah Ada Titik Terang, Sidik Jari di Pisau Dapur Bakal Membongkar Pembunuhan Editor Metro TV

Atas perbuatannya, ABG 17 tahun itu dijerat pasal 338 KIHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendra.

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, maka proses penanganannya bekerjasama dengan Bahtera, sehingga penahanan tak dilakukan di Polresta Bandung melainkan ditahan di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jabar. (tribunjakarta.com) (kompas.com)

Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Menangis saat Jalani 11 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved