TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin

"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Indra Gunawan Eet

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
TERKUAK! Kesaksian Ajudan Amril Mukminin: Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis Juga Terima Uang Pelicin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin ditahan KPK 

Lanjut Ichsan, permintaan untuk dilakukan pertemuan itu, dari dirinya karena dia ada kepentingan, masih terkait proyek yang akan dikerjakan.

Istilahnya kata Ichsan, ia ingin 'merapat' dengan Amril.

"Apa saudara saat itu ada menyampaikan sesuatu? Memberikan sesuatu?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia" dijawab oleh Ichsan.

"Ah yang benar?"

"Iya tidak ada Yang Mulia," sebutnya.

Pertanyaan berlanjut.

Ichsan ditanyai soal Triyanto, yang juga karyawan PT CGA.

Dalam dakwaan JPU diketahui, uang dari perusahaan yang ditujukan untuk Amril, kebanyakan disalurkan lewat Triyanto.

Namun Ichsan membantah karena menurutnya, yang datang ke Riau untuk mengurus soal proyek, adalah adiknya, Mursyid.

Menurut Ichsan, setelah itu dia tak tahu lagi bagaimana kelanjutan proyek itu karena dia ditangkap oleh KPK.

Dia pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengakuan Ichsan, dia hanya menerima laporan dari bawahannya, seperti apa kelanjutan proyek Duri - Sei Pakning.

"Meski pun dilakukan (pengurusan kelanjutan proyek) oleh karyawan saudara. Tetap restu saudara kan?," tanya hakim.

"Iya, maksudnya gini, semua penyerahan-penyerahan uang itu, saudara merestui itu kan?," cecar hakim.

"Menurut saksi-saksi sebelumnya, ada 4 kali. Kalau tidak ada restu saudara tidak mungkin ada yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya," tegas hakim lagi.

"Saya tidak tahu Yang Mulia. Yang saya tahu langsung total terakhirnya. Pada saat itu saya tidak tahu proses," papar Ichsan.

Lebih jauh kata Ichsan, dia juga sudah mengangkat direktur baru untuk menggantikannya, yaitu Shandi M Sidiq.

"Yang saya terima uang pencairan dari uang muka itu Rp42 miliar sekian dari Rp66 miliar," jawab Ichsan.

"Dalam proyek seperti ini, baik diminta atau tidak diminta, memberikan gratifikasi untuk kepentingan proyek atau segala sesuatu itu sudah biasa?" hakim kembali melontarkan pertanyaan.

"Menurut pengalaman saya iya," jawab Ichsan.

"Apakah uang yang diserahkan staf saudara sebagai salah satu cara dalam konteks proyek jalan Duri - Sei Pakning, untuk kelancaran proyek itu?," tanya hakim.

"Bisa iya bisa tidak, sudah bahasa proyek seperti itu," ungkapnya.

Uang itu kata Ichsan, jadi semacam pelicin untuk proyek.

Mulai dari penandatanganan, dan hal-hal lainnya.

Katanya, penandatanganan kontrak dilakukan setelah uang muka cair.

"Bengkalis ini agak berbeda Yang Mulia," sebutnya.

"Berarti sebelum penandatangan kontrak, ada pembicaraan dulu kan? Ada janji-janji dulu kan?," tanya hakim.

"Mestinya iya Yang Mulia," akunya.

Ichsan memaparkan, pengerjaan proyek jalan itu, baru sekitar 18 persen saja.

Singkatnya, Ichsan baru mengakui ada memberikan uang secara langsung, yaitu sebesar Rp1 miliar kepada Amril, saat memasuki akhir-akhir persidangan.

Uang itu dititipkan kepada ajudan Amril, Azrul Nur Manurung. Penyerahan uang di Jakarta.

Ini sesuai dengan keterangan Amril pada sidang sebelumnya, saat memberi tanggapan atas keterangan saksi.

Menurut Amril, ia pernah menerima uang Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA.

Uang itu diterimanya saat bertemu Ichsan di Plaza Indonesia, Jakarta.

Amril mengakui secara keseluruhan, ia menerima uang dengan total Rp5,2 miliar terkait proyek tersebut.

Dengan rincian Rp1 miliar dari Ichsan Suaidi, dan Triyanto Rp4,2 miliar.

"Totalnya Rp5,2 miliar," ungkap Amril minggu lalu.

Sebelum Ichsan Suaidi, mantan ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya Azrul mengaku menyimpan uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) hingga ia resign dari jabatan ajudan.

Diungkapkan Azrul, pertama kali ia menerima uang dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA saat berada di Jakarta bersama Amril Mukminin pada tahun 2016.

Uang tersebut selanjutnya diberikan ke Amril saat tiba di sebuah hotel di Jakarta.

"Awalnya beliau (Amril Mukminin) nanya, apa ini. Saat dibuka isinya uang asing. Kemudian saya disuruh simpan," aku Azrul.

Setelah dari Jakarta, selanjutnya Azrul dan Amril kembali ke Riau.

3 minggu setelah dari Jakarta, Azrul mengaku dihubungi oleh Triyanto, pegawai PT CGA.

Dia awalnya tidak kenal dengan Triyanto, yang meminta waktu untuk jumpa dengan Amril Mukminin.

Azrul lalu menyampaikan hal itu ke Amril Mukminin. Oleh sang Bupati, Azrul disuruh memberitahu Triyanto untuk bertemu di rumah dinas Bupati Bengkalis.

"Saat itu Triyanto datang, kemudian Triyanto dan pak Amril berbicara," tuturnya.

Masih dalam kesaksian Azrul, saat Amril berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Triyanto kembali menghubungi dirinya. 

"Pertemuan di Hotel Adi Mulia. Saat itu pak Bupati ada acara disana (Medan)," akunya.

Setelah pertemuan di Medan itu, pada tahun 2017, tepatnya bulan Juni, Azrul mengaku kembali dihubungi Triyanto.

Pertemuan itu berlangsung di depan Hotel Royal Asnof.

"Saat itu Triyanto memberikan titipan untuk bapak.

Saya sampaikan, saat itu bapak nanya, apa ini. Isinya uang. Kemudian saya disuruh simpan lagi sama bapak," jelasnya.

"Uang didalam amplop berwarna coklat. Isinya Dollar Singapura," sambungnya.

Tidak sampai disitu, Triyanto kembali memberikan titipan berupa uang untuk Amril Mukminin.

Uang tersebut diserahkan di lobi Hotel Grand Elite Kota Pekanbaru.

"Saya bawa pulang dan kasih ke bapak.

Kemudian dikasih lagi ke saya.

Disuruh pegang (simpan)," akunya.

Terakhir, Azrul menerima uang dari Triyanto saat di Hotel Jaya Mulya Kota Pekanbaru.

Saat itu, dirinya dihubungi Triyanto untuk mengambil kunci kamar atas nama Triyanto.

"Di dalam kamar sudah ada (uangnya).

Saya ambil dan bawa ke rumah bapak.

Saya bilang ini titipan dari Triyanto," tuturnya.

Dijelaskannya, uang yang diterima sebanyak 4 kali itu, disimpannya hingga dirinya resign dari pekerjaannya sebagai ajudan Amril Mukminin.

"Uang itu saya pegang sampai resign.

Saat mau resign, uang itu saya serahkan ke bapak. Ada 4 amplop.

Isinya (jumlahnya) saya tidak tahu," jelasnya.

Usai memberikan keterangan, hakim anggota Iwan Irawan SH mengingatkan Azrul untuk memberikan keterangan yang benar.

Pasalnya, ada sanksi yang bisa diberikan kepada Azrul jika memberikan keterangan yang bohong.

"Saksi jangan bengak-bengak disini," terang hakim anggota.

Hakim menanyakan, setelah dirinya resign, uang yang disimpan itu, apakah langsung diserahkan ke Amril Mukminin atau diminta.

"Waktu memberitahu mau resign, bapak minta uang itu. Uang yang di 4 amplop itu saya masukkan ke tas.

Kemudian saya serahkan saat di rumah bapak," jawabnya.

"Seperti apa saat itu terdakwa (Amril Mukminin) ngomongnya ke anda," tanya hakim lagi.

"Ngomongnya, Rul mano duet kemarin tu, balikkan sini. Seperti itu ngomongnya," jawabnya lagi.

Hakim kembali bertanya terkait pemberian uang pertama kali di Jakarta.

Saat itu, hakim bertanya apakah pemberian uang tersebut, terdakwa Amril Mukminin sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

"Waktu pertama uang dari Ichsan, bapak belum dilantik (jadi Bupati). Kontrak juga belum," jawabnya.

Setelah pemberian uang yang kedualah, Azrul baru mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning.

"Pas pemberian yang kedua baru tahunya yang mulia," terangnya lagi.

Selanjutnya, giliran Jaksa KPK yang bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018, tepatnya bulan puasa.

"Saat itu Triyanto menghubungi saya.

Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK.

Dia mengatakan tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu.

Saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga.

Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan tuhan," jawabnya.

"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin.

Ada juga anggota Dewan.

Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto.

Yang nolak dari pimpinan (wakil) DPRD (Kabupaten Bengkalis) cuma Zulhelmi.

Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," sambungnya menjelaskan.

Sebagaimana dakwaan JPU KPK sebelumnya, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda.

Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit.

Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013.

Dimana ketika itu terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang bermasalah tersebut.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved