Jenazah Korban Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo Dimakamkan Dalam Satu Liang
Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah akan dimakamkan dalam satu lubang yang sama.
Ditangkap Tak Jauh dari TKP
 
Polres Sukoharjo menangkap HT (41) terduga pelaku pembunuhan sadis satu keluarga tak jauh dari rumah korban di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang mengatakan pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto (korban).
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku merupakan teman dekat korban.
Awalnya pelaku meminjam mobil rental milik korban, tetapi justru dijual karena terlilit hutang.
"Ada hubungan kekerabatan dan bisnis," terangnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan mobil Avanza putih Nopol AD 1925 XT milik korban yang sempat dijual.
Penemuan empat jenazah yang diketahui satu anggota keluarga itu bermula dari laporan warga lantaran curigaan karena mencium bau menyengat dari arah rumah korban pada Jumat (21/8/2020) malam.
Setelah mengecek ke dalam rumah, warga mendapati ada empat orang dalam kondisi meninggal dunia serta bersimbah darah di sekitar ruang tamu.
Empat jenazah itu merupakan pasangan suami istri Suranto (43) - Sri Handayani (36) serta kedua anaknya Rafael Refalino Ilham (9) dan Dinar Alvian Hafidz (5).
Menindaklanjuti laporan dari warga, jajaran kepolisian Polres Sukoharjo lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
Anjing K-9 turut dikerahkan guna membantu pengungkapan kasus tersebut.
Seusai olah TKP, empat jenazah lantas dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian pada Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00.
Diketahui pelaku membawa kabur mobil milik korban setelah melancarkan aksinya.
Lanjutnya, mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku telah dijual kepada orang lain, senilai Rp 82 juta.
Selain mengamankan mobil, pihak kepolisian juga mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pisau itu diperoleh dari dapur rumah milik korban.
Hingga saat ini anggota kepolisian telah memeriksa sejumlah enam saksi.
Kapolres Sukoharjo menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Sukoharjo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Pelaku diamcam pidana penjara maksimal seumur hidup. (**)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Diduga Dibunuh Rabu Dini Hari, Suami Wedangan dan Istri Ikut Senam, .
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, .

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											