Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pak Kades Dituduh Selingkuh sama Perangkatnya,Warga Marah Segel Kantor Desa, Ikut Ngadu ke Pak Camat

Aksi itu dilakukan karena geram melihat ulah oknum Kades berinisial S yang mereka tuduh telah melakukan perbuatan asusila.

T R IBUN-MEDAN.com/Indra Gunawan
Warga Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ketika menyampaikan aspirasi ke kantor Camat Sunggal Kamis, (27/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pak kades diduga telah melakukan perbuatan selingkuh.

Ratusan orang warga Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang menyegel kantor desanya sendiri Kamis, (27/8/2020).

Aksi itu dilakukan karena geram melihat ulah oknum Kades berinisial S yang mereka tuduh telah melakukan perbuatan asusila.

Aksi penyegelan dilakukan dengan cara menutup paksa kantor dan menggemboknya.

Amarah masyarakat yang sudah memuncak membuat perangkat desa tidak bisa berbuat banyak.

Tidak sampai di situ setelah menyegel kantor desa warga pun kemudian ramai-ramai mendatangi kantor Camat.

Di sana mereka menyerahkan kunci kantor desa kepada Camat Sunggal, Ismail.

Beragam komentar mereka sampaikan kepada Camat tentang kelakuaan Kades mereka.

Meski tidak mempunya bukti kuat namun warga ramai-ramai meminta agar S bisa diberhentikan sebagai Kepala Desa.

"Kemauan ini adalah kemauan masyarakat Desa Sumber Melati Diski,"teriak massa.

Dari cerita warga yang disampaikan kepada Camat disebut kalau S mempunyai hubungan terlarang dengan salah satu perangkat desa.

Karena sudah berkeluarga dan mempunyai anak mereka pun tidak ingin kalau dipimpin oleh Kades yang demikian. Dianggap tidak pantas kalau hal itu dilakukan oleh seorang Kades.

Saat diwawancarai www.t r ibun-medan.com, Camat Sunggal Ismail mengatakan kalau dirinya sampai sore hari belum bisa berkomunikasi dengan oknum Kades tersebut.

Disebut kalau nomor ponsel milik Kades tersebut masih mati. Karena hal ini ia pun akan memanggil Kades tersebut untuk meminta klarifikasi.

" Ya aspirasi sekelompok masyarakat sudah kita terima yang jelas. Tapi untuk memberhentikan Kades itu bukan kewenangan Camat. Ada aturan-aturan yang mengatur dan kitakan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku itu,"kata Ismail.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved