Uang Pengusaha Sawit Rp23,6 M untuk Amril Mukminin Diterima Kasmarni Lewat Transfer dan Tunai

Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda
JPU KPK Takdir Sunan saat memperlihatkan salah satu dokumen sebagai alat bukti di persidangan, Kamis (27/8/2020) 

"Uang cash Rp100 ribu. Ambil dari bank. Saya telfon apakah ada ibu (Kasmarni) di rumah. Saya bilang juga ke Pak Amril. Uangnya disimpan dalam kantong plastik di tas tangan. Langsung setor aja (saat ketemu Kasmarni)," urainya.

Beberapa kali kesempatan kata Adyanto, saat dia mengantar uang, Amril juga ada di rumah.

Namun diungkapkan Adyanto, perjanjian dia dengan Amril soal pemberian fee itu, baru terlaksana pada tahun 2018. Tepatnya pada 11 Januari 2018.

"Memang waktu itu saya sudah minta dibuatkan (perjanjian) kepada Pak Amril, tapi dia bilang jangan dulu. Anak saya belum dewasa jadi saksi," urainya.

Amril Mukminin diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit. Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU KPK, Tonny Frengky saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. 

Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. 

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik. 

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny kala itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved