Uang Pengusaha Sawit Rp23,6 M untuk Amril Mukminin Diterima Kasmarni Lewat Transfer dan Tunai
Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda
JPU KPK Takdir Sunan saat memperlihatkan salah satu dokumen sebagai alat bukti di persidangan, Kamis (27/8/2020)
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)