Uang Pengusaha Sawit Rp23,6 M untuk Amril Mukminin Diterima Kasmarni Lewat Transfer dan Tunai

Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda
JPU KPK Takdir Sunan saat memperlihatkan salah satu dokumen sebagai alat bukti di persidangan, Kamis (27/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Dua orang pengusaha sawit yang memberikan uang diduga gratifikasi untuk Amril Mukminin senilai miliaran rupiah, bersaksi di persidangan, Kamis (27/8/2020).

Mereka adalah Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Keduanya bersaksi lewat skema video conference. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tim Penasehat Hukum terdakwa.

Tak tanggung-tanggung, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat sidang perdana beberapa pekan lalu, total uang yang diberikan kepada Amril dari dua pengusaha sawit itu mencapai Rp23,6 miliar.

Memuncak, Pasien Positif Covid-19 di Riau Bertambah 99 Orang, Tertinggi Selama Wabah Corona

Dengan rincian, dari Jhony Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan diketuai Lilin Herlina.

Saksi Jhony Tjoa menyampaikan, sebelum dia memberikan uang setiap bulannya sesuai perjanjian atau kesepakatan dengan Amril Mukminin, di tempat usahanya selalu terjadi gangguan. Salah satunya terkait keamanan.

Sehingga bisnisnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jhony kemudian bertemu dengan Amril. Saat itu ia pun membicarakan permasalahan yang dialaminya tersebut.

Termasuk supaya terdakwa Amril memfasilitasi buah sawit masyarakat untuk masuk ke pabrik miliknya yang berada di Kabupaten Bengkalis.

Istri Bupati Nonaktif Bengkalis Tolak Bersaksi di Sidang Suami,Amril Terjerat Kasus Korupsi Rp23,6 M

Dengan kesepakatan, Amril Mukminin menerima fee sebesar Rp5 perkilogram dari sawit yang masuk ke pabriknya.

"Apakah ada nego-nego sebelumnya untuk perkilonya terkait penentuan angka itu?," tanya JPU KPK, Takdir Suhan.

"Ada. Awalnya Rp10 diusulkan dari beliau. Akhirnya jadi Rp5," sebut Jhony.

Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin. Hal ini sesuai dengan arahan dari Amril.

Transfer uang berjalan dari tahun 2013 sampai 2019, dengan total sekitar Rp12 miliar lebih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved