Pilkada Serentak 2020 di Riau
Bawaslu Pelalawan Laporkan Oknum Camat Terlibat Politik Pilkada ke KASN, Temukan Pelanggaran Etik
Bawaslu Pelalawan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai camat di Kerumutan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 baru saja dimulai.
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai camat di Kerumutan.
Camat bernama Husnizal ini ditengarai terlibat politik Pilkada dengan menyebutkan nama salah satu Bakal Calon (Balon) bupati di acara resmi yang dihadiri banyak orang.
Alhasil camat tersebut diproses Bawaslu atas pelanggaran netralitas sebagai PNS atau pejabat daerah.
"Hasil temuan dan pemeriksaan kita sudah dikirimkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya mereka (KASN) yang akan memprosesnya," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpekanbaru.con, Senin (31/8/2020).
Mubrur menjelaskan, awalnya ada acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan pada awal Agustus lalu.
Seremoni itu dihadiri oleh kepala daerah yakni Wakil Bupati Zardewan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Adi Sukemi yang merupakan Balon bupati Pelalawan yang akan bertarung pada Pilkada Bulan Desember mendatang.
Dalam pidato Camat Husnizal, ada kesan untuk mengarahkan, mendukung, serta memilih Balon yang hadiri di acara itu yakni Adi Sukemi.
Ternyata ada petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang hadir dan merekam pidato tersebut.
Selanjutnya dibuatkan laporan dan dugaan temuan oleh Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu Pelalawan.
Selanjutnya, Camat Husnizal dipanggil Bawaslu untuk dikonfirmasi terkait temuan itu dan menanyakan langsung adanya dugaan mengkampanyekan satu Balon bupati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran etik dari pidato Husnizal.
Ia diduga melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) No:B71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak serta PP 42 nomor 11 huruf c.
"Kita menemukan adanya pelanggaran etik dalam pidato tersebut. Makanya rekomendasi kita kirimkan ke KASN. Tugas kita sampai disitu saja," tandas Mubrur.
Selanjutnya, KASN akan menyurati Pemda Pelalawan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut dan memprosesnya secara aturan yang berlaku atas pelanggaran etik itu.
Camat Kerumutan, Husnizal, belum berhasil dikonfirmasi.
Beberapa panggilan ke nomor ponselnya tidak direspon meski nada sambung panggilan masuk berbunyi.
Pesan singkat yang dikirimkan berisi permintaan konfirmasi juga tak berbalas hingga berita ini diturunkan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).