Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerkosa Dihukum Penjara 7 Tahun: Korban ke Rumah Terdakwa Sendiri Seperti Kucing Diberi Ikan

Melalui kuasa hukumnya, disebutkan bahwa korban pemerkosaan yang merupakan wanita lebih tua dari tersangka itu datang sendiri ke rumah pelaku.

ilustrasi/istimewa
Pemerkosaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku perbuatan asusila akan mendapatkan hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Pelaku pemerkosaan di Bandar Lampung diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa berinisial EM (28) alias Riko itu menyatakan pikir-pikir.

Bukan tanpa alasan, ia menyatakan pikir-pikir karena kasus ini bukan atas dasar paksaan.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Senin (31/8/2020), EM yang merupakan warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung divonis hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.

EM didakwa telah merudapaksa wanita berinisial SN (39).

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020), ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," imbuhnya.

Majelis hakim memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Adapun barang-barang bukti dalam perkara ini berupa satu potong baju tidur terusan warna oranye tanpa lengan, satu potong sweater lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana hotpant warna putih, dan sepotong celana dalam warna hitam.

Pikir-pikir

Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM menyatakan pikir-pikir.

Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved