Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerkosa Dihukum Penjara 7 Tahun: Korban ke Rumah Terdakwa Sendiri Seperti Kucing Diberi Ikan

Melalui kuasa hukumnya, disebutkan bahwa korban pemerkosaan yang merupakan wanita lebih tua dari tersangka itu datang sendiri ke rumah pelaku.

ilustrasi/istimewa
Pemerkosaan 

"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).

Kata Putri, pihaknya menilai putusan tersebut belum sesuai harapan.

"Karena kami membela hak-hak terdakwa karena terlalu berat bagi terdakwa," imbuhnya.

Putri mengatakan, titik berat pada putusan ini karena disebutkan adanya unsur terpaksa.

"Kalau dari terdakwa mengatakan tidak ada paksaan. Tapi korban datang ke rumahnya (terdakwa) sendiri seperti kucing diberi ikan," ujarnya.

"Dan dalam dakwaan ada unsur suka-suka serta terkait adanya utang piutang, dan juga masih ada hubungan keluarga," tandasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama delapan tahun.

JPU beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 285 KUHP.

Aksinya Direkam

Bermodal pisau kecil, terdakwa EM (28) paksa SN (39) melayani nafsu bejatnya.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa mengajak korban ke lantai bawah rumahnya.

"Di lantai bawah tersebut terdakwa langsung mengambil satu pisau kecil di lemari makan. Kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban ke tembok sembari mengancam," ujar JPU, Senin (31/8/2020).

SN sempat berteriak dan memberontak, sehingga terdakwa menggertak korban.

JPU mengatakan, korban pun pasrah sembari berkata, "Ya udah jangan pake ancaman kayak gini".

"Kemudian pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celana. Lalu terdakwa dan korban naik ke atas ke ruang tamu," jelas JPU.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved