Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerkosa Dihukum Penjara 7 Tahun: Korban ke Rumah Terdakwa Sendiri Seperti Kucing Diberi Ikan

Melalui kuasa hukumnya, disebutkan bahwa korban pemerkosaan yang merupakan wanita lebih tua dari tersangka itu datang sendiri ke rumah pelaku.

ilustrasi/istimewa
Pemerkosaan 

Masih kata JPU, sebelum melakukan perbuatan layaknya suami istri, terdakwa menaruh handphone di dekat galon ruang tamu.

"Handphone digunakan untuk membuat video saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut," tandasnya.

EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya. 

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pemerkosa Divonis 7 Tahun, Kuasa Hukum: Korban ke Rumah Terdakwa Sendiri Seperti Kucing Diberi Ikan

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved