Geledah Kantor Camat Tenayan Raya, Jaksa Bawa Kontainer Berisi Dokumen PMBRW dan Dana Kelurahan
Penggeledahan berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan upaya penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020).
Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Dugaan korupsi itu terkait kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
• Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara Wabup Bengkalis Muhammad, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Penanganan perkara dugaan rasuah ini, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Sifatnya masih penyidikan umum, dan belum ada penetapan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.
• Balon Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi di Setdakab Kuansing Sebesar Rp 10.4 Miliar
Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yunius Zega, menjelaskan, terkait perkara ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dipanggil tersebut berstatus saksi.
Disinggung perihal besaran nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan yang sedang diusut itu, Zega mengaku tidak mengetahui secara pasti.
• Bantah Korupsi Dana PUAP, Mantan Kades Melapor ke Polres Inhu : Dana Itu Untuk Kelompok Tani
"Kita geledah supaya kita dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutur Zega.
Jaksa penyidik lanjut dia, juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti.
Diantaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada hari ini kami melakukan penggeledahan," sebut Zega.
Dia menegaskan, upaya penggeledahan yang dilakukan, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
• Sidang Dugaan Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing: JPU di Pekanbaru, Terdakwa Tetap di Kuansing
Jaksa juga sudah mengantongi surat penetapan dari pengadilan.
"Kami telah meminta surat penetapan dari pengadilan, yang kami tindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan.
Kami melakukan penggeledahan, yang saat itu turut didampingi Bu Camat," bebernya.
Zega memaparkan, untuk dokumen yang disita, maka akan dipelajari dan disortir terlebih dahulu.
"Terhadap dokumen-dokumen ini, akan kami sortir.
• 97 Saksi Telah Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kampar
Apabila nanti ada yang double terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan.
Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," ungkapnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)