Kuansing
Pemilik Lahan Bersama 2 yang Lainnya Jadi Tersangka atas Tewasnya 6 Pekerja PETI di Kuansing
Tiga tersangka tetsebut yakni S dan K yang juga sebagai pekerja aktifitas PETI. Satu tersangka lainnya Sdri NP yang merupakan pemilik lahan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Dalam tragedi tersebut, ada enam pekerja yang meninggal.
Tiga tersangka tetsebut yakni S dan K yang juga sebagai pekerja aktifitas PETI. Satu tersangka lainnya Sdri NP yang merupakan pemilik lahan. NP juga diduga berperan sebagai perekrut pekerja, pemodal serta penyedia alat.
Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan pada Kamis (3/9/2020), penyidik Satreskrim Polres Kuansing telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri NP sebagai tersangka.
• Pasca 6 Penambang Tewas Tertimbun, Polres Kuansing Tertibkan Aktifitas PETI dan Amankan Enam Pelaku
"Sdri NP sudah kota periksa sebagai tersangka," kata Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM.
Sebelumnya, katanya, Sdri NP sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Yakni pada 29 Agustus dan September.
Tersangka sendiri dijerat pasal 158 UU no 4 tahun 2009 Jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP.
Pihaknya sendiri tengah melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Energi dan SDM Provinsi Riau dan ahli pidana dari UNRI direncanakan Jumat besok (4/9/2020) di Pekanbaru.
• Bukan 4, Ternyata 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing yang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Pasir
Kejadian tragedi PETI di Desa Serosah tersebut terjadi ada Jumat pekan lalu (28/8/2020).
Kepala Desa Serosah, Darwis menceritakan kejadian longsornya pasir hasil sedotan aktifitas PETI terjadi pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 16.00 wib. Tumpukan pasir yang disedot longsor.
"Mereka tertimbun. Pasir yang mereka sedot itu, yang sudah dikumpulkan, itu longsor. Kan itu digali dalam-dalam. Jadi dibawah mesin dompeng," katanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian. Apalagi menjadi menjadi bukti aktifitas PETI di Kuansing masih marak. Kasus ini menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti.
"ami juga turut prihatin ternyata masih ada masyarakat yang belum mau mematuhi himbauan dan warning dari kami agar tidak melakukan aktifitas PETI," katanya.
• Empat Penambang Emas Ilegal di Kuansing Meninggal Akibat Tertimbun Pasir
Upaya preemtif, lreventif dan represif telah dilakukan pihak Polres Kuansing. Bahkan ditahun ini sudah sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas PETI.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya," katanya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
